Oegroseno Bantah Istilah Lahan Pengganti dalam Pembelian Tanah Lembang Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Purnawirawan Oegroseno membantah adanya proyek pembelian lahan pengganti setelah tanah milik Polri di kawasan Ciputat dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia menegaskan pembelian tanah di Lembang, Jawa Barat, ditujukan untuk memperluas kawasan Sekolah Staf dan Pimpinan Polri, bukan menggantikan lahan Sekolah Polisi Wanita yang digunakan untuk pembangunan depo MRT Jakarta.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri membuka penyelidikan terhadap proses hibah tanah dan bangunan milik Sepolwan di Jalan Ciputat Raya serta pembelian tanah di Lembang yang berlangsung sekitar 2010 sampai 2014. Oegroseno diminta memberikan klarifikasi karena pada 2011 ia menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri.
Oegroseno mempermasalahkan penggunaan istilah lahan pengganti dalam surat dan pemberitaan mengenai perkara tersebut. Menurut keterangannya, tanah di Ciputat diberikan kepada Pemprov DKI melalui mekanisme hibah antarinstansi. Setelah itu, Pemprov DKI juga memberikan dana hibah kepada Polri senilai sekitar Rp121 miliar. Sebagian dana tersebut kemudian digunakan untuk membeli lahan tambahan di sekitar Sespim Polri, Lembang.
Penyelidikan Masih Berada pada Tahap Awal
Kortastipidkor Polri menegaskan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Petugas sedang mengumpulkan bahan dan keterangan untuk menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan memiliki unsur tindak pidana korupsi.
Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Komisaris Besar Polisi Ahmad Yusuf Afandi mengatakan penyelidikan belum menghasilkan penetapan tersangka. Rincian mengenai dugaan perbuatan, nilai kerugian negara, maupun pihak yang dianggap bertanggung jawab juga belum diumumkan kepada publik.
Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto kemudian menyatakan permintaan terhadap Oegroseno berbentuk undangan klarifikasi, bukan pemanggilan sebagai saksi dalam penyidikan. Klarifikasi diperlukan untuk memperoleh keterangan dari orang yang mengetahui proses kebijakan dan transaksi pada periode tersebut.
Totok juga membantah tudingan bahwa penyelidikan ditujukan untuk mengkriminalisasi Oegroseno. Menurut dia, perkara bermula dari pengaduan masyarakat dan harus diperiksa untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.
Oegroseno Menolak Sebutan Tanah Pengganti
Oegroseno menyatakan tidak pernah mengusulkan pembelian tanah untuk menggantikan Sepolwan. Ia menjelaskan tanah yang dibeli berada di sekitar kompleks Sespim Polri dan diperuntukkan sebagai tambahan aset lembaga pendidikan tersebut.
Menurut Oegroseno, istilah pengganti dapat menimbulkan kesan bahwa Polri menerima kewajiban untuk mencari lokasi baru setelah tanah di Ciputat dihibahkan. Ia menilai penjelasan itu tidak sesuai dengan proses yang diketahuinya ketika memimpin Lemdiklat Polri.
Ia menyebut dana sekitar Rp25 miliar dari total hibah Rp121 miliar dialokasikan untuk pembelian lahan di Lembang. Pembelian tersebut menghasilkan tanah seluas sekitar 45.000 meter persegi atau 4,5 hektare. Tujuannya memperluas aset negara di sekitar Sespim Polri menuju arah Subang.
Tanah Sepolwan di Ciputat dan tanah Sespim di Lembang juga memiliki fungsi berbeda. Kawasan Ciputat digunakan untuk kegiatan pendidikan polisi wanita dan sebagian lahannya dibutuhkan bagi pembangunan fasilitas MRT Jakarta. Sementara itu, Sespim Polri di Lembang merupakan tempat pendidikan serta pengembangan pimpinan kepolisian.
Menurut penulis, perbedaan istilah bukan perkara kecil karena dapat menentukan cara publik memahami tujuan pengeluaran. Penyelidik perlu menjelaskan apakah pembelian di Lembang memang terikat langsung dengan hibah Ciputat atau hanya menggunakan sebagian dana yang diterima pada periode berdekatan.
Hibah Tanah Ciputat Berkaitan dengan Depo MRT
Hibah tanah milik Polri di kawasan Ciputat berkaitan dengan kebutuhan pembangunan Depo MRT Lebak Bulus. Depo tersebut menjadi tempat penyimpanan, pemeriksaan, dan pemeliharaan rangkaian kereta untuk MRT Jakarta fase pertama.
MRT Jakarta menjelaskan depo dibangun di permukaan tanah di kawasan Lebak Bulus, berdekatan dengan stasiun awal dan akhir jalur fase pertama. Jalur tersebut menghubungkan Lebak Bulus dengan Bundaran Hotel Indonesia melalui tujuh stasiun layang dan enam stasiun bawah tanah.
Oegroseno menyebut luas tanah Polri yang dihibahkan untuk mendukung pembangunan tersebut sekitar 4.500 meter persegi. Penyerahan dilakukan melalui mekanisme hibah karena kedua pihak merupakan instansi pemerintah, bukan melalui pertukaran tanah atau transaksi jual beli biasa.
Menurut versinya, Polri tidak mengajukan persyaratan berupa pemberian uang sebelum tanah diserahkan. Dana Rp121 miliar dari Pemprov DKI disebut datang sebagai hibah dalam waktu yang berdekatan, bukan harga penjualan atas tanah Sepolwan.
Kedekatan waktu antara dua hibah inilah yang kini menjadi salah satu bagian yang perlu dijelaskan. Penyelidik dapat memeriksa dokumen persetujuan, naskah hibah, keputusan penggunaan dana, serta hubungan administratif antara penyerahan tanah dan penerimaan uang.
Dana Rp121 Miliar Dibagi ke Sejumlah Keperluan
Oegroseno mengatakan dana hibah dari Pemprov DKI tidak seluruhnya digunakan untuk membeli tanah. Dari sekitar Rp121 miliar, hanya Rp25 miliar yang dialokasikan bagi perluasan kawasan Sespim di Lembang.
Sisa anggaran disebut digunakan untuk uang kerahiman bagi penghuni asrama yang terkena penataan serta perbaikan sarana dan prasarana Lemdiklat Polri. Katadata melaporkan sekitar Rp96 miliar dialokasikan bagi uang kerahiman dan kebutuhan fasilitas, meskipun rincian pembagian kepada setiap penerima belum dijelaskan secara terbuka.
Uang kerahiman berbeda dari ganti rugi atas hak milik tanah. Dalam kasus penghuni aset negara, pembayaran biasanya diberikan sebagai bantuan kepada pihak yang harus meninggalkan rumah atau bangunan, meskipun mereka tidak mempunyai hak kepemilikan atas tanah tersebut.
Bagian ini kemungkinan menjadi salah satu sasaran pemeriksaan. Penyelidik perlu memastikan daftar penerima, dasar penetapan nilai, bukti pembayaran, serta status para penghuni yang memperoleh dana.
Pembelian tanah di Lembang juga perlu ditelusuri secara terpisah. Pemeriksaan dapat mencakup asal kepemilikan tanah, proses penilaian harga, panitia pengadaan, dokumen pembayaran, sertifikat, serta pencatatan tanah sebagai Barang Milik Negara.
Harga Tanah Disebut Berdasarkan Penilaian Independen
Oegroseno mengatakan pembelian tanah di Lembang dikerjakan oleh tim yang dibentuk Mabes Polri. Ia mengaku tidak terlibat langsung dalam negosiasi harga maupun pembayaran kepada pemilik lahan.
Menurut keterangannya, tim menggunakan jasa penilai untuk menentukan nilai tanah sekitar Rp650.000 per meter persegi. Dengan anggaran sekitar Rp25 miliar, Polri memperoleh lahan kurang lebih 45.000 meter persegi.
Perhitungan sederhana menunjukkan pembelian 45.000 meter persegi dengan harga Rp650.000 per meter akan membutuhkan sekitar Rp29,25 miliar. Perbedaan antara angka tersebut dan alokasi Rp25 miliar perlu dijelaskan melalui dokumen transaksi karena luas, harga rata rata, potongan, hibah tambahan, atau susunan bidang tanah mungkin tidak seragam.
Keterangan Oegroseno mengenai tambahan tanah seluas 1.000 meter persegi juga dapat memengaruhi penghitungan. Ia mengatakan bidang tambahan itu berasal dari tawaran pemilik setelah transaksi selesai dan kemudian diserahkan menjadi aset Polri.
Penyelidik perlu memeriksa apakah bidang tambahan telah mempunyai akta, sertifikat, berita acara serah terima, serta pencatatan resmi dalam daftar aset. Penyerahan kepada institusi harus dapat dibuktikan melalui dokumen, tidak cukup hanya melalui keterangan lisan.
Tawaran Uang Rp1 Miliar Diklaim Telah Ditolak
Oegroseno mengungkapkan dirinya pernah ditawari uang sekitar Rp1 miliar setelah proses hibah dan pembelian tanah selesai. Ia mengklaim menolak tawaran tersebut karena menganggapnya sebagai pemberian yang tidak boleh diterima pejabat.
Selain uang, ia mengaku pernah ditawari tanah seluas 1.000 meter persegi di Lembang. Tawaran itu juga disebut tidak diterima untuk kepentingan pribadi. Oegroseno menyatakan tanah tersebut kemudian diserahkan kepada Polri sehingga luas tambahan aset menjadi sekitar 46.000 meter persegi.
Klaim penolakan pemberian harus diperiksa melalui pihak yang menawarkan, saksi yang mengetahui, serta dokumen penyerahan tanah kepada negara. Jika bidang tersebut benar telah masuk daftar Barang Milik Negara, catatannya seharusnya dapat ditelusuri melalui administrasi aset Polri dan Kementerian Keuangan.
Pemeriksaan juga perlu menjawab alasan pemilik tanah menawarkan uang dan lahan setelah transaksi. Penawaran semacam itu dapat menunjukkan adanya keuntungan yang cukup besar dari penjualan, hubungan tertentu dengan pejabat, atau sekadar ucapan terima kasih. Setiap kemungkinan perlu dibuktikan tanpa langsung menyimpulkan adanya tindak pidana.
Oegroseno Mengaku Tidak Menangani Transaksi Langsung
Saat peristiwa berlangsung, Oegroseno menjabat sebagai Kalemdiklat Polri. Jabatan tersebut memberi kewenangan kepemimpinan pada lembaga yang menerima manfaat dari perluasan tanah, tetapi tidak otomatis membuat dirinya menjadi pelaksana teknis seluruh transaksi.
Oegroseno menyatakan proses hibah dan pembelian dijalankan melalui panitia. Karena itu, ia meminta penyelidik memeriksa semua pejabat serta anggota tim yang terlibat apabila terdapat dugaan penyimpangan.
Dalam pengadaan aset pemerintah, tanggung jawab dapat tersebar pada pihak yang mengusulkan kebutuhan, pejabat pembuat komitmen, panitia, penilai, bagian keuangan, pengelola aset, dan pejabat yang memberikan persetujuan. Tanggung jawab pidana baru dapat dilekatkan setelah diketahui perbuatan masing masing orang, hubungan dengan kerugian negara, serta keuntungan yang diterima.
Kedudukan sebagai pimpinan tidak cukup dengan sendirinya untuk membuktikan korupsi. Sebaliknya, seseorang juga tidak otomatis bebas dari tanggung jawab hanya karena tidak menandatangani pembayaran apabila terbukti memberi perintah, menyusun kesepakatan, atau mengetahui penyimpangan.
Pemeriksaan Audit Menjadi Pertanyaan Oegroseno
Oegroseno mempertanyakan apakah penyelidikan telah didahului hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, atau Inspektorat Pengawasan Umum Polri. Ia mengklaim proses tersebut tidak pernah menjadi temuan ketika diperiksa pada periode sebelumnya.
Klaim tidak adanya temuan belum membuktikan bahwa seluruh proses pasti bebas dari pelanggaran. Audit mempunyai tujuan, ruang pemeriksaan, sampel, dan tingkat kedalaman yang berbeda. Suatu transaksi dapat tidak menjadi temuan pada pemeriksaan umum, tetapi kemudian diperiksa kembali ketika terdapat informasi baru.
Di sisi lain, penyelidikan lama setelah transaksi berlangsung harus dilakukan secara hati hati. Dokumen mungkin tersebar, pejabat telah berganti, ingatan saksi berkurang, dan keadaan fisik tanah telah berubah.
Karena itu, pembuktian perlu bertumpu pada dokumen primer. Naskah hibah, surat keputusan, hasil penilaian, rekening pembayaran, akta jual beli, sertifikat, serta daftar aset akan mempunyai nilai lebih kuat daripada perdebatan melalui pernyataan media.
Menurut penulis, pemeriksaan akan lebih dipercaya apabila Kortastipidkor menjelaskan objek yang sedang diuji tanpa lebih dahulu menempelkan kesalahan kepada individu. Oegroseno juga perlu membuka dokumen yang dimilikinya agar bantahan mengenai lahan pengganti dapat diperiksa secara objektif.
Oegroseno Merasa Karakternya Sedang Diserang
Oegroseno menyebut penyelidikan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi dan pembunuhan karakter. Ia menduga proses itu berkaitan dengan sikapnya yang kerap mengkritik prosedur penegakan hukum serta kebijakan internal kepolisian.
Kortastipidkor membantah dugaan tersebut. Ahmad Yusuf Afandi dan Totok Suharyanto mengatakan proses berjalan berdasarkan pengaduan masyarakat serta aturan hukum yang berlaku. Mereka meminta publik menunggu hasil penyelidikan sebelum mengambil penilaian.
Perbedaan pandangan tersebut menempatkan perkara dalam sorotan publik. Di satu sisi, aparat mempunyai kewajiban memeriksa laporan dugaan korupsi tanpa melihat pangkat maupun riwayat jabatan. Di sisi lain, orang yang dimintai keterangan berhak mengetahui peristiwa yang sedang diperiksa dan menyiapkan dokumen pembelaan.
Oegroseno telah menyatakan bersedia memberikan klarifikasi. Ia hanya meminta waktu untuk mengumpulkan data dari 2011 agar keterangannya tidak bergantung pada ingatan semata.
Agenda Klarifikasi Ditunda hingga 30 Juli
Undangan pertama menjadwalkan klarifikasi pada Kamis, 23 Juli 2026. Oegroseno tidak hadir pada tanggal tersebut karena masih mempunyai kegiatan dan belum selesai mencari dokumen lama.
Ia meminta jadwal dipindahkan satu pekan menjadi Kamis, 30 Juli 2026. Oegroseno mengatakan perlu membawa data mengenai hibah Ciputat, penggunaan dana, serta pembelian tanah Lembang ketika bertemu penyelidik.
Kortastipidkor belum mengumumkan apakah permintaan penjadwalan ulang telah diterima secara resmi. Lembaga tersebut juga belum menjelaskan siapa saja yang telah dimintai keterangan selain Oegroseno.
Klarifikasi berikutnya diperkirakan akan berpusat pada alasan penggunaan dana Rp25 miliar, dasar pemilihan lokasi Lembang, pembentukan panitia, proses penilaian, serta hubungan antara hibah dari DKI dan penyerahan tanah Ciputat.
Status Tanah Perlu Dibuktikan melalui Administrasi Aset
Salah satu pertanyaan utama adalah apakah seluruh tanah yang dibeli benar telah tercatat sebagai aset negara. Apabila bidang seluas 45.000 meter persegi dan tambahan 1.000 meter persegi masuk daftar aset Polri, dokumen kepemilikannya harus tersedia.
Pencatatan Barang Milik Negara memerlukan informasi mengenai asal perolehan, tahun pembelian, luas, nilai, sertifikat, pengguna barang, dan lokasi. Perubahan luas maupun penambahan bidang juga seharusnya diikuti pembaruan administrasi.
Pemeriksaan fisik dapat dilakukan untuk mencocokkan batas tanah dengan sertifikat. Penyelidik juga dapat melihat apakah lahan benar digunakan atau dipersiapkan untuk kepentingan Sespim Polri.
Bila luas dan nilai aset negara bertambah sesuai jumlah dana yang dikeluarkan, penyelidik masih perlu memeriksa kewajaran harga dan proses pengadaannya. Penambahan aset tidak otomatis menghapus kemungkinan harga terlalu tinggi, konflik kepentingan, atau pelanggaran prosedur.
Sebaliknya, apabila harga pembelian sesuai hasil penilaian, sertifikat sah, dana mengalir kepada pemilik yang benar, dan seluruh tanah tercatat sebagai aset Polri, unsur kerugian negara akan lebih sulit dibuktikan.
Istilah Pengganti Akan Diuji dari Dokumen Kebijakan
Bantahan Oegroseno mengenai istilah lahan pengganti pada akhirnya harus dibandingkan dengan dokumen resmi. Jika surat keputusan atau naskah hibah menyebut pembelian di Lembang sebagai syarat, kompensasi, atau pengganti lahan Ciputat, keterangannya dapat dipertanyakan.
Namun, jika dokumen hanya menyebut penggunaan sebagian dana untuk penambahan aset Sespim, istilah pengganti memang berpotensi menimbulkan pengertian yang tidak tepat.
Pemeriksaan juga harus membedakan hibah tanah dan hibah uang. Kedua transaksi dapat berlangsung pada waktu berdekatan, tetapi belum tentu mempunyai hubungan timbal balik secara hukum.
Hubungan itu dapat diketahui melalui korespondensi antara Polri dan Pemprov DKI, berita acara rapat, persetujuan Kementerian Keuangan, serta keputusan penghapusan atau pemindahtanganan Barang Milik Negara.
Keterangan Oegroseno pada agenda berikutnya akan menjadi salah satu bagian dari rangkaian pemeriksaan. Kortastipidkor masih harus mencocokkannya dengan dokumen, pejabat panitia, pemilik tanah, penilai harga, penghuni asrama, dan pihak Pemprov DKI yang terlibat dalam hibah untuk pembangunan Depo MRT Lebak Bulus.








