Keluarga Dokter Icha Tantang Pejabat TTU Jalani Sumpah Adat Kasus meninggalnya dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha memasuki babak baru setelah keluarga menantang pihak yang disebut terlibat dalam dugaan intimidasi untuk menjalani sumpah adat. Tantangan itu diarahkan kepada tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara dan satu aparatur sipil negara yang telah dilaporkan keluarga ke Polda Nusa Tenggara Timur. Di tengah proses hukum yang mulai berjalan, desakan adat muncul sebagai bentuk kemarahan keluarga yang merasa keterangan para pihak belum sepenuhnya menjawab peristiwa di ruang IGD RS Leona Kefamenanu.
Tantangan Sumpah Adat Muncul dari Keluarga
Paman Dokter Icha, Fabianus Banase, menjadi salah satu suara keluarga yang paling keras meminta kejujuran para pihak. Ia menantang anggota DPRD TTU Veronika Lake untuk menjalani sumpah adat setelah yang bersangkutan memberikan klarifikasi dan membantah tudingan intimidasi. Dalam laporan tvOne, Fabianus menyatakan tantangan itu lahir karena keluarga merasa pernyataan pihak terlapor belum menunjukkan itikad baik yang cukup kepada keluarga almarhumah.
Sumpah adat dalam perkara ini bukan bagian dari prosedur pidana formal. Namun bagi keluarga, terutama di wilayah yang masih memegang kuat nilai adat, sumpah semacam itu dipandang sebagai cara moral untuk menguji kejujuran. Tantangan tersebut memperlihatkan bahwa keluarga tidak hanya mencari proses hukum, tetapi juga pengakuan etik dan tanggung jawab sosial dari pihak yang disebut hadir saat peristiwa di rumah sakit.
Fabianus juga menyatakan keluarga sudah terlalu menahan diri dan tidak melakukan tindakan di luar batas. Pernyataan itu menggambarkan suasana batin keluarga yang kehilangan anggota keluarga muda yang bekerja sebagai dokter, lalu harus menghadapi bantahan dari pihak yang disebut berada dalam rangkaian peristiwa sebelum korban meninggal.
Empat Pejabat Publik Dilaporkan ke Polda NTT
Langkah adat itu berjalan beriringan dengan proses hukum. Keluarga Dokter Icha resmi mendatangi Mapolda NTT dan melaporkan tiga anggota DPRD TTU yang diduga melakukan intimidasi, serta satu dokter hewan ASN pada Dinas Peternakan Kabupaten TTU. Dalam laporan KompasTV, keluarga datang didampingi kuasa hukum, orang tua, adik almarhumah, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, serta LPSK.
Kuasa hukum keluarga menyebut laporan itu terkait dugaan tindakan pejabat publik yang menimbulkan penderitaan fisik maupun mental. Keluarga juga membawa sejumlah bukti untuk diserahkan kepada penyidik. Laporan tersebut membuat perkara ini tidak lagi hanya menjadi percakapan publik, tetapi masuk jalur penyelidikan kepolisian.
Tiga anggota DPRD TTU yang disebut dalam sejumlah laporan media adalah Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake. Sementara satu ASN yang ikut dilaporkan disebut sebagai dokter hewan pada lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU. Dalam tahap ini, semua pihak tetap harus diposisikan dalam asas praduga tak bersalah sampai proses hukum membuktikan ada atau tidaknya unsur pidana.
“Tantangan sumpah adat menunjukkan bahwa luka keluarga tidak hanya menunggu jawaban hukum, tetapi juga menunggu keberanian moral dari pihak yang merasa benar.”
Peristiwa Bermula dari Penanganan Pasien Gigitan Ular
Rangkaian kasus ini berawal dari kejadian di IGD RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026. Dokter Icha saat itu disebut menangani pasien anak yang mengalami gigitan ular. Dalam perkembangan kasus, muncul tudingan bahwa sejumlah pihak datang ke IGD dan mempersoalkan penanganan pasien, termasuk terkait pemberian serum anti bisa ular.
Kementerian Kesehatan kemudian memaparkan hasil investigasi. Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes Yuli Farianti menjelaskan bahwa tidak semua pasien gigitan ular langsung harus diberi serum anti bisa ular. Pemberian serum memiliki kriteria dan indikasi medis karena penggunaan tanpa kebutuhan dapat membahayakan pasien.
Kemenkes juga menegaskan bahwa tindakan Dokter Icha dalam menangani pasien tersebut sudah sesuai prosedur. Temuan ini menjadi penting karena salah satu sumber tekanan terhadap Dokter Icha diduga berkaitan dengan tudingan bahwa ia tidak segera memberi serum anti bisa ular.
Kemenkes Temukan Dugaan Kekerasan Verbal
Hasil investigasi Kemenkes tidak hanya membahas prosedur medis. Kemenkes juga menemukan dugaan perlakuan kekerasan verbal dan intimidasi terhadap Dokter Icha saat menangani pasien di IGD. Selain itu, Kemenkes menyoroti lemahnya koordinasi antara fasilitas kesehatan, Dinas Kesehatan, dan pemerintah daerah dalam memberi perlindungan kepada tenaga medis.
Temuan tersebut memberi bobot baru pada laporan keluarga. Jika sebelumnya kasus ini banyak diperdebatkan melalui versi keluarga dan klarifikasi pihak yang disebut terlibat, hasil investigasi Kemenkes memperlihatkan bahwa ada masalah perlindungan tenaga medis di tingkat lapangan. Dalam keadaan darurat, dokter perlu bekerja berdasarkan indikasi medis, bukan tekanan pihak luar.
Kemenkes juga mengingatkan bahwa perlindungan tenaga kesehatan sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan ini memuat hak tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk mendapatkan perlindungan dalam menjalankan praktik sesuai standar profesi, standar pelayanan, prosedur operasional, dan etika profesi.
Klarifikasi Veronika Lake Jadi Pemicu Baru
Veronika Lake sebelumnya telah memberikan klarifikasi setelah namanya terseret dalam kasus kematian Dokter Icha. Ia menyampaikan belasungkawa kepada keluarga dan menjelaskan bahwa kehadirannya di RS Leona bukan kunjungan yang direncanakan. Menurut Veronika, ia saat itu ikut rombongan sepulang dari arisan istri anggota DPRD TTU di Kecamatan Insana.
Veronika menyebut rombongan singgah ke IGD RS Leona karena salah satu anggota DPRD ingin menjenguk keponakannya yang dirawat akibat gigitan ular. Ia mengatakan saat masuk, perdebatan antara dua rekannya dan seorang dokter sudah berlangsung. Veronika juga mengakui sempat mengucapkan kalimat terkait pemanggilan wartawan, tetapi menyebut ucapan itu ditujukan kepada manajemen rumah sakit, bukan kepada Dokter Icha secara pribadi.
Klarifikasi itulah yang memantik reaksi keras dari pihak keluarga. Fabianus menilai para anggota dewan seharusnya lebih dulu datang kepada keluarga dan meminta maaf, bukan baru muncul setelah Dokter Icha meninggal. Dari titik ini, tantangan sumpah adat menjadi cara keluarga menekan pihak yang membantah agar berani menyampaikan kebenaran menurut ukuran adat setempat.
Keluarga Sebut Ada Keterangan Saksi
Keluarga Dokter Icha menyatakan telah menelusuri keterangan sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian. Fabianus Banase menyebut ada sekitar 23 orang saksi yang siap memberikan keterangan jika perkara berlanjut ke laporan pidana. Ia juga menyebut beberapa saksi mencium bau alkohol dari dua anggota DPRD yang disebut datang ke IGD.
Keterangan keluarga tersebut masih perlu diuji melalui proses kepolisian. Penyidik harus memeriksa saksi, bukti digital, rekam medis, dokumen rumah sakit, serta pergerakan pihak yang hadir di lokasi. Pernyataan keluarga dapat menjadi pintu masuk, tetapi pembuktian tetap harus memakai alat bukti yang sah.
Pihak keluarga juga menyayangkan tidak adanya CCTV di area IGD RS Leona Kefamenanu. Menurut Fabianus, ketiadaan rekaman visual membuat pembuktian lebih sulit. Dalam perkara yang menyangkut dugaan intimidasi di fasilitas kesehatan, rekaman CCTV bisa menjadi petunjuk penting untuk memastikan siapa hadir, bagaimana suasana saat kejadian, dan seberapa jauh tekanan verbal terjadi.
Polisi Bentuk Penyelidikan Gabungan
Polda NTT menyatakan laporan keluarga telah diterima. Wakil Direktur Pelayanan Perempuan dan Anak serta Perlindungan Perempuan dan Orang Polda NTT AKBP Samuel Sumihar Simbolon menjelaskan bahwa kepolisian akan melakukan joint investigation bersama Ditreskrimum, Polres Kupang, dan Polres TTU. Penanganan gabungan dilakukan karena perkara memiliki dua lokasi penting, yaitu IGD RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni dan lokasi meninggalnya korban di Kabupaten Kupang pada 26 Juni.
Dalam penjelasan yang sama, Polda NTT menyebut telah ada informasi awal dari Polres TTU mengenai pemeriksaan saksi. Beberapa tenaga medis di RS Leona telah dimintai keterangan. Polda juga membuka kemungkinan prarekonstruksi di lokasi IGD setelah alat bukti terkumpul.
Langkah ini menunjukkan kepolisian tidak hanya melihat peristiwa meninggalnya korban, tetapi juga rangkaian sebelumnya. Dugaan tekanan di rumah sakit, kondisi psikologis korban setelah kejadian, serta perlindungan dari institusi tempat korban bekerja akan menjadi bagian yang perlu dibaca secara utuh.
Pasal dan Arah Hukum Masih Didalami
Dalam laporan CNN Indonesia, tiga anggota DPRD TTU yang diduga melakukan intimidasi disebut terancam pidana hingga tujuh tahun penjara. Polda NTT juga disebut mendalami unsur pidana dari laporan keluarga. Meski demikian, tahapan saat ini masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, sehingga penentuan pasal final perlu menunggu hasil penyidikan.
Asas kehati hatian penting karena kasus ini menarik perhatian publik luas. Di satu sisi, keluarga berhak mencari keadilan. Di sisi lain, proses pidana harus tetap memastikan semua pihak diperiksa berdasarkan bukti. Keterangan saksi, bukti elektronik, rekam medis, hasil investigasi Kemenkes, serta keterangan ahli dapat menjadi bagian penting dalam menilai rangkaian peristiwa.
Kepolisian juga perlu memeriksa apakah tindakan yang dilaporkan memenuhi unsur kekerasan verbal, intimidasi, penyalahgunaan posisi pejabat publik, atau bentuk tekanan lain terhadap tenaga medis. Jika terbukti ada pelanggaran etik oleh anggota dewan atau ASN, jalur etik dan administratif juga dapat berjalan berdampingan dengan jalur pidana.
Sumpah Adat dan Hukum Formal Berjalan di Ruang Berbeda
Tantangan sumpah adat punya tempat dalam ranah sosial dan budaya, tetapi tidak menggantikan proses hukum negara. Dalam masyarakat yang masih menghormati adat, sumpah adat sering dipandang sebagai pengikat moral yang sangat kuat. Orang yang berani bersumpah dianggap siap mempertanggungjawabkan ucapannya di hadapan leluhur, keluarga besar, dan komunitas.
Namun, dalam perkara pidana, pembuktian tetap mengikuti hukum acara. Polisi tidak dapat mengganti pemeriksaan saksi, dokumen, ahli, dan bukti elektronik dengan sumpah adat. Karena itu, tantangan keluarga perlu dibaca sebagai tekanan moral, bukan pengganti penyidikan.
Meski demikian, sumpah adat dapat memberi pesan kuat kepada publik. Keluarga ingin pihak yang membantah tidak hanya bicara di media, tetapi juga berani mempertanggungjawabkan keterangan di ruang budaya yang mereka hormati. Ini menggambarkan betapa dalamnya rasa kehilangan keluarga dan betapa serius mereka menuntut kejujuran.
Perlindungan Tenaga Medis Jadi Sorotan Nasional
Kasus Dokter Icha membuat isu perlindungan tenaga medis kembali menguat. Ikatan Dokter Indonesia menyatakan tindakan Dokter Icha saat menangani pasien gigitan ular sudah sesuai standar prosedur operasional dan keilmuan kedokteran. IDI juga menjelaskan bahwa serum anti bisa ular hanya diberikan jika pasien menunjukkan gejala sistemik, sehingga keputusan medis tidak bisa dipaksakan oleh pihak luar.
Persoalan ini lebih luas dari satu rumah sakit. Tenaga medis di berbagai daerah kerap bekerja dengan tekanan tinggi, fasilitas terbatas, pasien gawat, keluarga pasien cemas, dan ekspektasi publik yang besar. Jika tekanan dari keluarga pasien atau pejabat publik berubah menjadi intimidasi, dokter dan perawat bisa kehilangan ruang aman untuk mengambil keputusan medis.
Undang Undang Kesehatan telah mengatur hak tenaga medis mendapat perlindungan hukum. Namun, kasus ini menunjukkan bahwa perlindungan di atas kertas belum selalu terasa di ruang IGD. Ketika tenaga medis menghadapi tekanan, fasilitas kesehatan, dinas kesehatan, dan pemerintah daerah harus bergerak cepat, bukan membiarkan mereka menghadapi masalah sendiri.
“Dokter di IGD tidak boleh dibuat bekerja di bawah ancaman. Keputusan medis harus berdiri di atas ilmu, bukan tekanan jabatan, emosi keluarga pasien, atau keramaian opini.”
RS Leona dan Pemerintah Daerah Ikut Disorot
Kemenkes menyoroti lemahnya koordinasi fasilitas pelayanan kesehatan, dinas kesehatan, dan pemerintah daerah dalam melindungi tenaga medis. Sorotan ini penting karena Dokter Icha bekerja di RS Leona, fasilitas kesehatan yang menjadi tempat awal peristiwa dugaan intimidasi. Bila benar ada tekanan terhadap dokter di ruang kerja, rumah sakit seharusnya memiliki mekanisme perlindungan cepat.
Pemerintah daerah juga tidak bisa melepaskan diri dari tanggung jawab pengawasan. Rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta, tetap berada dalam sistem pelayanan kesehatan daerah. Dinas kesehatan perlu memastikan setiap fasilitas memiliki prosedur menghadapi kekerasan verbal, ancaman, keributan keluarga pasien, serta intervensi pihak luar terhadap keputusan medis.
Ketiadaan CCTV di area penting, lemahnya pendampingan psikologis setelah kejadian, dan lambatnya respons perlindungan terhadap tenaga medis menjadi bagian yang perlu dibuka dalam evaluasi. Pengungkapan hukum dapat berjalan, tetapi pembenahan sistem keselamatan tenaga medis harus dilakukan tanpa menunggu putusan pengadilan.
DPRD TTU Juga Dihadapkan pada Ujian Etik
Keterlibatan nama anggota DPRD membuat perkara ini tidak hanya menjadi urusan kepolisian. Lembaga DPRD TTU perlu merespons melalui mekanisme internal, terutama Badan Kehormatan. Detik melaporkan Polres TTU juga akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD terkait pengaduan keluarga korban di Badan Kehormatan DPRD TTU.
Jika pejabat publik datang ke fasilitas kesehatan dan menggunakan posisi sosialnya untuk menekan tenaga medis, maka persoalan etik menjadi sangat serius. Anggota DPRD memiliki fungsi pengawasan, tetapi fungsi itu tidak dapat dilakukan dengan cara mengganggu keputusan medis di ruang gawat darurat. Pengawasan layanan kesehatan harus ditempuh melalui prosedur resmi, bukan tekanan langsung saat dokter menangani pasien.
Di sisi lain, anggota DPRD yang disebut dalam laporan juga berhak memberi klarifikasi dan membela diri. Karena itu, mekanisme etik perlu berjalan terbuka, terukur, dan tidak sekadar mengikuti tekanan publik. Publik menunggu apakah lembaga dewan mampu menjaga kehormatan institusinya tanpa mengabaikan hak korban dan keluarga.
Keluarga Menuntut Kejujuran
Inti dari tantangan sumpah adat keluarga Dokter Icha adalah tuntutan kejujuran. Keluarga merasa perlu mengetahui apa yang benar benar terjadi di IGD, siapa yang berbicara dengan nada tinggi, siapa yang menekan, siapa yang menyaksikan, dan mengapa korban sampai berada dalam tekanan berat setelah kejadian itu.
Dalam laporan KompasTV, keluarga menyebut empat orang yang dilaporkan merupakan pejabat publik. Hal ini membuat keluarga menilai perkara tersebut bukan hanya hubungan biasa antara keluarga pasien dan dokter, melainkan menyangkut posisi sosial orang yang datang ke rumah sakit.
Pada tahap ini, sumpah adat menjadi simbol. Keluarga ingin para pihak tidak hanya bersembunyi di balik kalimat klarifikasi. Mereka ingin keberanian untuk menyampaikan kebenaran di hadapan adat, hukum, dan masyarakat. Namun, jalan utama untuk menentukan tanggung jawab tetap berada pada penyidikan kepolisian, pemeriksaan etik, dan evaluasi sistem perlindungan tenaga medis.
Perkara Ini Menjadi Ujian Banyak Pihak
Kasus Dokter Icha kini menjadi ujian bagi banyak institusi. Polda NTT diuji dalam menyusun penyelidikan yang ilmiah dan adil. Kemenkes diuji dalam memastikan hasil investigasinya tidak berhenti sebagai pernyataan. Pemerintah daerah diuji dalam memperbaiki perlindungan tenaga medis. DPRD TTU diuji dalam menjaga etik anggotanya. RS Leona diuji dalam membuka data dan membantu pengungkapan.
Keluarga sudah memilih dua jalur sekaligus. Jalur hukum ditempuh melalui laporan ke Polda NTT. Jalur adat muncul melalui tantangan sumpah adat kepada pihak yang membantah. Dua jalur itu lahir dari satu kebutuhan yang sama, yakni membuka terang peristiwa yang membuat seorang dokter muda kehilangan hidupnya setelah menjalankan tugas di ruang gawat darurat.
Perhatian publik terhadap perkara ini masih tinggi karena menyangkut tiga hal yang sangat dekat dengan masyarakat, pelayanan kesehatan, kekuasaan pejabat lokal, dan perlindungan manusia yang sedang bekerja di garis depan. Selama proses berjalan, nama Dokter Icha akan terus menjadi pengingat bahwa ruang IGD harus menjadi tempat penyelamatan, bukan ruang tempat tenaga medis merasa sendirian menghadapi tekanan.












